Kantor Imigrasi Singaraja Buleleng Bali Wajibkan Hotel Melapor jika Ada WNA yang Menginap
Foto: Dok. Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kantor Imigrasi Singaraja di Kabupaten Buleleng, Bali, mewajibkan setiap hotel dan akomodasi sejenis untuk melaporkan orang asing yang menginap guna mendukung pengawasan keimigrasian.

“Kami harap masyarakat dan pihak terkait untuk dapat berkolaborasi menjaga keamanan dan ketertiban,” kata Kepala Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan di Denpasar, dikutip dari Antara, Sabtu 54 Meik.

Ia meminta penginapan atau hotel melaporkan orang asing yang menginap itu secara rutin melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) atau surat elektronik (e-mail) Imigrasi Singaraja melalui alamat [email protected], dalam kurun waktu 1x24 jam sejak orang asing itu menginap.

Hendra mengingatkan apabila ada unsur kesengajaan pihak hotel tidak melaporkan orang asing itu menginap, maka ada sanksi yang berpotensi diterima.

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah mengatur ketentuan terkait pelaporan orang asing itu pada pasal 72 dan pasal 117 ancaman pidana kurungan tiga bulan atau pidana denda maksimal Rp25 juta.

Kewajiban melaporkan orang asing menginap itu juga disampaikan petugas Imigrasi ketika melakukan operasi pengawasan orang asing (Jagratara) yang bertujuan mencegah terhadap pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum untuk stabilitas keamanan negara.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas menyusuri sejumlah tempat wisata, hotel dan perusahaan di Kabupaten Jembrana dan Pemuteran, Kabupaten Buleleng.

“Pengawasan fokusnya pemeriksaan kesesuaian antara beberapa dokumen keimigrasian yang dimiliki orang asing dengan aktivitas yang dilakukan selama di Indonesia,” imbuhnya.

Meski petugas tidak mendapati adanya pelanggaran keimigrasian warga negara asing dalam operasi itu, ia mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila ada aktivitas WNA mencurigakan melalui nomor WhatsApp resmi yakni 0813-53909733.

Kantor Imigrasi Singaraja memiliki wilayah pengawasan orang asing di tiga kabupaten yakni Buleleng, Karangasem dan Jembrana.

Selama 2023, pihaknya sudah mendeportasi sebanyak 17 WNA karena beragam sebab di antaranya penyalahgunaan izin tinggal hingga melampaui masa tinggal.