Anita Kolopaking ‘Lawan’ Polri Lewat Praperadilan
Anita Kolopaking (Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking mengajukan praperadilan ke pengadilan. Anita Kolopaking tak terima dengan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri. 

“Tim pengacara Anita keberatan dengan penahanan terhadap Anita Dewi Kolopaking,” kata Juru Bicara Tim Advokat Pembela Anita Kolopaking, Tito Hananta Kusuma, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Minggu, 9 Agustus. 

Anita Kolopaking menurut Tito Hananta menolak menandatangani berita acara penolakan penahanan. Anita ditahan penyidik pada Sabtu, 8 Agustus pagi setelah diperiksa belasan jam.

“Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito. 

Penahanan sambung Tito Hananta sebenarnya tak perlu dilakukan karena kliennya kooperatif. Selain itu, pihak Anita menjamin kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti. 

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," sambung Tito Hananta.

Rencananya sidang perdana akan digelar pekan depan. Anita Kolopaking saat ini dalam keadaan sehat di tahanan. 

“Alhamdulilah, Ibu sehat dan tegar menghadapi cobaan ini,” katanya.

Para pengacara Anita Kolopaking terdiri dari  Tommy Sihotang, Tommy Singh Bhil, Halim Darmawan, Andi Putra Kusuma, Pujiwati, Doli Siregar, Indra Kusumayudha, Titus, Nico Hananto Putra, Supri Hartono, Hasan Basri, dan Antonius Eko Nugroho.

Bareskrim Polri mengumumkan penetapan pengacara Peninjauan Kembali (PK) buron Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka pada Kamis, 30 Juli. Anita disangka terlibat dalam pembuatan surat jalan dan surat bebas COVID-19 yang digunakan kliennya.

Penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dari sejumlah bukti dan saksi yang diperiksa. Anita Kolopaking disangka melakukan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP.