Polisi di Kalbar Diperiksa Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra
Djoko Tjandra (baju merah) saat di Rutan Bareskrim Polri (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa seorang anggota Polsek Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat berinisial J dalam kasus penerbitan surat jalan atas nama Djoko Tjandra. J diperiksa karena diduga berperan mengurus kedatangan Brigjen Prasetyo Utomo dan Djoko Tjandra saat dalam pelarian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan terhadap polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dilakukan untuk memastikan ada-tidaknya keterlibatan dalam perkara. Penyidik akan meminta keterangan soal pengetahuan Iptu J mengenai status buronan Djoko Tjandra.

"Selama yang bersangkutan tidak masuk dalam unsur-unsur pasal, ya kembali lagi dari hasil penyelidikan. Yang bersangkutan perannya apa, sebatas saksi atau ikut membantu, kita lihat itu hak prerogatif penyidik," kata Awi kepada wartawan, Jumat, 7 Agustus.

Namun berdasarkan keterangan sementara, Iptu J memang bertugas mengatur protokoler kedatangan pejabat Polri di Bandara Supadio Pontianak.  Namun, saat itu Iptu J menurut Awi tidak mengetahui jika Djoko Tjandra ikut bersama dengan Jenderal Polisi yang diduga Brigjen Prasetyo Utomo.

Adapun, Djoko Tjandra menggunakan surat jalan yang diterbitkan Brigjen Prasetyo dengan nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, pada 18 Juni 2020. Djoko Tjandra berangkat dari Jakarta ke Pontianak, Kalbar pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni.