Jokowi Janji Revisi UU ITE Jika Dirasa Tidak Pas
Presiden Jokowi (Youtube Setpres)

Bagikan:

Kalimantan Tengah - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyadari munculnya pembahasan soal kritik yang berujung pidana alias pelaporan ke polisi. Jokowi minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akurat menangani laporan UU ITE.

Bila pun UU ITE dinilai tak memberikan rasa keadilan, Jokowi menjamin bakal mengajukan revisi UU yang banyak dianggap mengekang kebebasan berpendapat. 

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini. UU ITE ini. Karena di sini lah hulunya. Hulunya ada di sini…revisi,” tegas Jokowi dalam pernyataan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 15 Februari.

Upaya Revisi UU ITE

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” papar Jokowi. 

Namun Jokowi menegaskan semua pihak harus menjaga ruang digital Indonesia. 

“Sekali lagi, agar bersih agar sehat agar beretika, agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan produktif,” sambungnya.

Jokowi membicarakan fenomena saling melaporkan ke polisi terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukum ditegaskan Jokowi harus berlaku adil. 

“Belakangan ini saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan. Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan. Tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya,” kata Jokowi dalam pernyataan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 15 Februari. 

“Ini repotnya di sini. Antara lain UU ITE. Saya paham UU ITE ini semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih. Agar sehat. Agar beretika dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif. Tetapi implementasinya pelaksanaannya, jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan,” sambung dia. 

Presiden Jokowi mewanti-wanti Polri dan TNI memastikan demokrasi dan rasa keadilan masyarakat terjaga. Indonesia ditegaskan Jokowi adalah negara demokrasi. 

“Saya minta kepada jajaran TNI-Polri untuk selalu menghormati dan menjunjung tinggi demokrasi serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. negara kita adalah negara demokrasi, yang menghormati kebebasan berpendapat dan berorganosasi. Negara kita adalah negara hukum, yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” sambung Jokowi. 

Karena itu, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar selektif menyikapi laporan pelanggaran UU ITE. Polri diminta berhati-hati menangani laporan kasus ITE.

“Hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multi-tafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE, biar jelas dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan,” sambungnya.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!